Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Pembuktian Unsur Kesalahan pada Tindak Pidana Korupsi Proyek Infrastruktur Analisis Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Tpk/2018/Pt.Dki

Isi Artikel Utama

Adhitya Oktarianda
Mahmud Mulyadi
Tri Murti Lubis

Abstrak

Korupsi infrastruktur sering melibatkan korporasi yang diuntungkan melalui rekayasa pengadaan. Penelitian normatif ini menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam korupsi menurut hukum Indonesia, pembuktian unsur kesalahan korporasi pada proyek infrastruktur, serta implementasinya dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI. Hasilnya menunjukkan Pasal 20 UU Tipikor menganut vicarious liability, diperkuat PERMA No. 13/2016 yang menilai kesalahan dari manfaat, pembiaran, atau kegagalan pencegahan organ korporasi. Namun, dalam putusan tersebut, kesalahan PT DGI hanya disimpulkan implisit melalui perbuatan individu Direktur Utamanya tanpa pemeriksaan mandiri, sehingga pembebanan uang pengganti lebih merupakan pemulihan kerugian negara yang menumpang pada perkara perorangan, bukan pembuktian kesalahan korporasi secara utuh.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Oktarianda, A., Mulyadi, M. ., & Lubis, T. M. . (2026). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Pembuktian Unsur Kesalahan pada Tindak Pidana Korupsi Proyek Infrastruktur: Analisis Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Tpk/2018/Pt.Dki. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.4159
Bagian
Articles