Analisis Yuridis Keterlibatan Direktur Sebagai Tergugat dalam Sengketa Wanprestasi Perseroan Terbatas Studi Putusan Nomor 359/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Utr
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa wanprestasi perseroan terbatas sering kali memicu persoalan hukum terkait batas tanggung jawab badan hukum dan tanggung jawab pribadi direksi, sebagaimana dianalisis dalam Putusan Nomor 359/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr melalui penelitian hukum normatif ini. Sesuai ketentuan UUPT, perseroan merupakan subjek hukum mandiri sehingga tindakan hukum direksi yang sesuai kewenangan pada prinsipnya mengikat perusahaan. Tanggung jawab pribadi direktur baru dapat dituntut apabila terbukti ada kesalahan, kelalaian, atau pelampauan wewenang. Hasil studi menunjukkan bahwa majelis hakim secara cermat memisahkan tanggung jawab perdata PT Buana Artha Tekno Sains dari organ pengurusnya, menegaskan bahwa penarikan direktur sebagai tergugat tidak otomatis membebankan ganti rugi pribadi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.