Analisis Yuridis Ketiadaan Pemberian Restitusi bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2022/PN Cbn Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2022/PN Cbn serta kesesuaian ketiadaan pemberian restitusi bagi korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah tepat dalam membuktikan kesalahan terdakwa dan menjatuhkan pidana, namun belum mempertimbangkan aspek pemulihan korban. Ketiadaan restitusi secara prosedural tidak bertentangan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2022 karena tidak terdapat permohonan restitusi, tetapi menunjukkan belum optimalnya pemenuhan hak korban untuk memperoleh restitusi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.