Hukum Waris Adat dalam Memandang Kedudukan Hukum Anak Astra Pasca Perkawinan Kedua Orang Tua

Isi Artikel Utama

Dedon Dianta
Audi Febriwidhia Aulia Putra

Abstrak

Pada dasarnya, anak astra pada hukum adat bali, kedudukan hukumnya akan mengikuti ayahnya apabila orang tuanya melangsungkan perkawinan secara sah. Pada faktanya, banyak sekali masalah yang timbul di masyarakat karena melimpahnya kejadian lahirnya anak dari perempuan yang belum mengalami perkawinan sah. Maka dengan begitu, penelitian ini bertujuan melihat anak astra dalam kedudukan hukumnya pasca adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta mendefinisikan hak-hak waris adat Bali terhadap hak waris anak astra. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan mengkaji peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan dikaitkan pada apa yang terjadi di lingkungan masyarakat Bali, berkenaan dengan hal tersebut, maka pendekatan Perundang-Undangan adalah pendekatan yang tepat untuk dilakukan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudia diolah dan dianalisis dengan analisis secara intrepretatif dan sistematis. Kedudukan anak astra dalam penelitian ini disimpulkan bahwasannya setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 1974, maka hanya terdapat hubungan perdata dengan keluarga ibunya maupun ibunya itu sendiri. Apabila orang tua biologisnya melakukan perkawinan sah di Bali, maka anak astra tersebut hak dan statusnya merupakan purusa atau mengikuti ayahnya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Dianta, D., & Putra, A. F. A. . (2025). Hukum Waris Adat dalam Memandang Kedudukan Hukum Anak Astra Pasca Perkawinan Kedua Orang Tua. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(6). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/417
Bagian
Articles