Analisis Yuridis Pembatalan Hibah atas Harta Bersama yang Melebihi Sepertiga Bagian Studi Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3937/Pdt.G/2021/PA.Sda
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hibah merupakan perbuatan hukum pemindahan hak atas harta benda yang dikenal dalam hukum Islam dan hukum perdata. Permasalahan timbul ketika hibah dilakukan atas harta bersama tanpa persetujuan seluruh pemilik atau melebihi batas sepertiga, sehingga merugikan ahli waris. Penelitian normatif ini menganalisis ketentuan hukum, akibat akta hibah dan pertimbangan hakim dalam Putusan PA Sidoarjo Nomor 3937/Pdt.G/2021/PA.Sda. Hasilnya, hibah harus dari hak penuh dan dibatasi sepertiga serta legitieme portie, sehingga pelanggaran berakibat pembatalan sebagian atau seluruhnya demi perlindungan hak para pihak yang berhak sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum serta praktik peradilan agama di Indonesia yang relevan dengan kasus tersebut secara komprehensif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.