Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu: Ditinjau dari Persepektif Yuridis dan Siyasah Tanfidziyah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penegakan hukum tindak pidana Pemilu merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas dan legitimasi demokrasi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala dalam aspek substansi hukum, struktur kelembagaan dan budaya hukum sehingga belum sepenuhnya mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan sistem penegakan hukum tindak pidana Pemilu di Indonesia, mengkaji perbandingan perspektif yuridis dan siyasah tanfidziyah, serta merumuskan model rekonstruksi sistem penegakan hukum Pemilu yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach) dan filosofis (philosophical approach), menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, teori keadilan formal dan substantif, serta konsep maṣlaḥah mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu masih menghadapi hambatan berupa kelemahan regulasi, disharmoni norma, perbedaan penafsiran antar lembaga, keterbatasan waktu penanganan perkara, lemahnya koordinasi, dan rendahnya budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi sistem penegakan hukum Pemilu melalui pembaruan substansi hukum, penguatan kelembagaan dan peningkatan budaya hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dan kemaslahatan. Dalam perspektif siyasah tanfidziyah, rekonstruksi tersebut diarahkan untuk mewujudkan penegakan hukum yang amanah, adil dan berorientasi pada kepentingan umum serta perlindungan hak politik masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.