Perbandingan Pengaturan Delik Penganiayaan menurut KUHP 1946 dan KUHP 2023 dalam Perspektif HAM
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan pengaturan delik penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 1946 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 serta meninjaunya dari perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 mempertahankan substansi pengaturan delik penganiayaan dalam KUHP 1946, tetapi memperbarui rumusan norma, sistem pidana denda dan orientasi pemidanaan. Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), pengaturan tersebut telah melindungi hak atas integritas tubuh, namun belum mengakomodasi secara optimal perlindungan terhadap dampak psikologis dan pemulihan korban.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.