Peran Notaris dalam Legalitas Dokumen dan Kontrak Internasional Studi Perbandingan antara Negara Indonesia dan Malaysia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perbedaan antara sistem civil law dan common law memengaruhi kedudukan, kewenangan dan peran notaris dalam legalitas dokumen dan kontrak internasional. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem civil law memberikan kewenangan yang luas kepada notaris untuk membuat akta autentik, melakukan legalisasi, waarmerking, serta pengesahan dokumen. Selain itu, Indonesia telah menjadi pihak pada Konvensi Apostille sejak 5 Oktober 2021, yang mulai berlaku efektif pada 4 Juni 2022, sehingga dokumen publik Indonesia dapat memperoleh pengesahan melalui mekanisme Apostille untuk digunakan di negara-negara pihak konvensi. Sebaliknya, Malaysia yang menganut sistem common law belum menjadi pihak pada Konvensi Apostille hingga tahun 2026, sehingga penggunaan dokumen publik Malaysia di luar negeri masih bergantung pada mekanisme legalisasi konvensional melalui otoritas yang berwenang. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris Indonesia memiliki peran yang lebih luas dibandingkan Notary Public di Malaysia, yang pada umumnya terbatas pada autentikasi dan legalisasi dokumen. Dengan demikian, notaris Indonesia memiliki posisi yang lebih strategis dalam menjamin kepastian hukum, keabsahan formil dan kekuatan pembuktian dokumen serta kontrak internasional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.