Perbuatan Melawan Hukum oleh Notaris dalam Melakukan Legalisasi Surat Hibah yang Dibuat dalam Keadaan Terpaksa Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 51/Pdt.G/2023/PN.Kis jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 157/Pdt/2024/PT.Mdn
Isi Artikel Utama
Abstrak
Keabsahan surat hibah yang dilegalisasi oleh Notaris dalam kondisi paksaan perlu dikaji berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya terkait syarat kesepakatan bebas. Studi pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 157/Pdt/2024/PT.Mdn jo. Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 51/Pdt.G/2023/PN.Kis menunjukkan bahwa legalisasi hanya menjamin aspek formal dan tidak menghapus cacat kehendak. Notaris dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum apabila lalai menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Pertimbangan hakim dinilai tepat karena didasarkan pada bukti adanya paksaan dan kelalaian, sehingga menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Notaris secara perdata, administratif, bahkan pidana.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.