Analisis kesesuaian Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Praktik Perkawinan Paksa Desa Gunung Eleh Madura
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian praktik perkawinan paksa di Desa Gunung Eleh Madura berdasarkan hukum Islam dan hukum positif. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data lapangan untuk mengidentifikasi faktor penyebab, dampak dan konsekuensi yuridis praktik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan paksa masih dipengaruhi oleh budaya perjodohan, kepatuhan kepada kyai, serta rendahnya tingkat pendidikan, ekonomi dan kesadaran hukum masyarakat. Praktik ini menimbulkan konsekuensi yuridis karena bertentangan dengan hukum positif pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam yang mensyaratkan persetujuan kedua calon mempelai. Sedangkan dalam perspektif hukum Islam, praktik tersebut juga bertentangan tidak memenuhi salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Sehingga perkawinan dapat diajukan pembatalan oleh pengadilan. Pentingnya penelitian ini untuk memberikan kontribusi terhadap masyarakat desa terkait persetujuan calon mempelai sebagai bentuk perlindungan hak perempuan dalam penyelenggaraan perkawinan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.