Pembatalan Akta Wasiat yang Disebabkan Karena Kelalaian oleh Notaris Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 701 K/Pdt/2020
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembatalan akta wasiat akibat kelalaian notaris menjadi fokus kajian dengan merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 701 K/Pdt/2020. Permasalahan yang dikaji meliputi pertanggungjawaban hukum notaris terhadap akta wasiat yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa akta wasiat yang tidak mencerminkan kehendak pewaris dinyatakan batal demi hukum, serta notaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian prosedural yang dilakukannya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.