Constructive Dismissal dan Forced Resignation sebagai Celah Hukum Ketenagakerjaan

Isi Artikel Utama

Andi Santri Syamsuri

Abstrak

Penelitian ini mengkaji secara kritis perkembangan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dua paradigma pemutusan hubungan kerja: (constructive dismissal) (PHK konstruktif) dan (forced resignation) (pengunduran diri paksa). Dua temuan utama muncul dari data tersebut. Pertama, kode etik (constructive dismissal) dalam peraturan mengurangi nilai ganti rugi pesangon sebesar 2 banding 1 sehingga menghilangkan efek jera (deterrent effect) bagi pengusaha. Kedua, ada beberapa manajer bagi karyawan untuk melakukan kewajiban praktisnya (pengunduran diri paksa) melalui skema (forced resignation) melalui skema (quiet firing). Kesimpulan bahwa undang-undang yang ada menciptakan kebijakan ekonomi bagi perusahaan untuk menempuh jalan pemutusan hubungan kerja yang paling murah, yaitu reformasi hukum acara pembayaran dan penciptaan norma minimum Pembagian uang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Syamsuri, A. S. (2026). Constructive Dismissal dan Forced Resignation sebagai Celah Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i5.4244
Bagian
Articles