Perlindungan Konsumen terhadap Risiko Algoritma AI pada Marketplace dan Fintech
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap risiko penggunaan algoritma AI di Indonesia serta mengkaji bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang diperkuat melalui data wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen digital pada dasarnya telah diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait transaksi elektronik, namun regulasi tersebut belum secara khusus mengatur transparansi algoritma, automated decision-making dan mekanisme pertanggungjawaban AI. Serta, menemukan bahwa pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat sistem AI yang digunakan dalam kegiatan usahanya. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik mengenai transparansi algoritma, akuntabilitas digital dan perlindungan hak konsumen di era ekonomi digital.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.