Kedudukan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan yang Objeknya Digugat Oleh Pihak Ketiga Studi Putusan Nomor 132/Pdt.G/2017/PN.Btm
Isi Artikel Utama
Abstrak
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan sering digunakan ketika syarat pembuatan AJB belum terpenuhi, namun kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa, khususnya jika penjual bertindak tanpa itikad baik terhadap pihak ketiga sehingga merugikan pembeli. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan studi kepustakaan dan analisis kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa PPJB yang memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata tetap sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak. Perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik diberikan secara preventif dan represif. Pertimbangan hakim dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2017/PN.Btm dinilai telah sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dengan mengakui keabsahan PPJB tersebut secara hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.