Analisis Hukum Wanprestasi atas Perjanjian Kewajiban Ahli Waris Membayar Utang Pewaris Studi Putusan Nomor 75/Pdt.G/2013/PN Pms
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris menjadi fokus kajian berdasarkan Putusan Nomor 75/Pdt.G/2013/PN Pms, khususnya terkait kewajiban pelunasan utang sebelum pembagian warisan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual melalui studi kepustakaan serta analisis kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa ahli waris tetap bertanggung jawab atas utang yang melekat pada harta warisan sesuai Pasal 1100 KUH Perdata. Kreditur memperoleh perlindungan hukum secara preventif dan represif. Pertimbangan hakim dinilai tepat dalam menegaskan wanprestasi, namun perlu diperkuat dengan dasar Pasal 1338 KUH Perdata serta prinsip itikad baik para pihak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.