Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian Studi Putusan Nomor 10/Pid/2018/Pt Kpg

Isi Artikel Utama

Ganies Aulia Ramadha

Abstrak

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang lain merupakan delik kealpaan yang diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Penelitian ini mengkaji dasar hukum penjatuhan pidana terhadap pelakunya, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 10/PID/2018/PT KPG, serta proporsionalitas berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, ruang penyelesaian perkara kematian akibat kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme keadilan restoratif tertutup karena Pasal 80 ayat (1) huruf a dan Pasal 82 huruf f mengecualikan tindak pidana dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun dan tindak pidana terhadap nyawa orang, sehingga perdamaian hanya berkedudukan sebagai keadaan yang meringankan dan bukan sebagai dasar penghentian perkara. Pertimbangan hakim dalam putusan yang dikaji bertumpu pada perdamaian, keikhlasan keluarga korban, status sosial dan ketiadaan pengulangan tindak pidana, tetapi tidak menguraikan gradasi kesalahan terdakwa dan tidak menuangkan pemulihan kerugian ke dalam amar putusan. Pidana penjara 10 (sepuluh) bulan bersyarat yang dijatuhkan hanya sebesar 13,9% dari ancaman maksimum dan tidak pernah dijalani, sehingga tergolong sangat ringan dan berpotensi melemahkan fungsi perlindungan hukum atas nyawa manusia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ramadha, G. A. . (2026). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian: Studi Putusan Nomor 10/Pid/2018/Pt Kpg. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i12.4291
Bagian
Articles