Mencari Kepastian Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Pemilu

Isi Artikel Utama

Sonang Mauludin Malik

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang penanganan tindak pidana pemilu, khususnya tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan bentuk apa saja tindak pidana pemilu yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu dan menjelaskan bagaimana mekanisme penegakan hukumnya. Penegakan hukum dalam tindak pidana pemilu harus dilakukan secara tegas, agar penegakan hukum pemilu dapat diterapkan dengan baik dan efektif untuk menjadi salah satu instrumen dalam mewujudkan pemilu berintegritas, jujur dan adil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan suatu tindak pidana pemilu tetapi tidak dapat dipidana karena melampaui tenggang waktu penyelesaian terhadap kasus tindak pidana pemilihan umum, yang secara khusus mengharuskan penyelesaian paling lama 5 (lima) hari sebelum Komisi Pemillihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu secara nasional. Kondisi ini berdampak pada rasa keadilan masyarakat karena ada pelaku kejahatan yang terbukti melakukan suatu tindak pidana tetapi tidak dapat dipidana karena tidak terbukti memenuhi syarat formil, sehingga diperlukan pembaharuan hukum untuk mencapai kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana pemilu.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mauludin Malik, S. (2026). Mencari Kepastian Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Pemilu. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.4292
Bagian
Articles