Rekonstruksi Konsep Nusyuz Suami Akibat Pergeseran Peran Nafkah dalam Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama: Perspektif Hukum Islam dan Sosiologi Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Fikih klasik secara dominan hanya mengarahkan konsep nusyuz kepada istri, sementara pengabaian nafkah oleh suami belum memiliki padanan istilah hukum yang setara dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Padahal praktik Pengadilan Agama menunjukkan mayoritas perkara cerai gugat diajukan oleh istri karena suami tidak memberi nafkah, di tengah pergeseran peran ekonomi keluarga kontemporer. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum Islam dan sosiologi hukum, artikel ini mengkaji keterbatasan konsep nusyuz klasik dan merumuskan rekonstruksinya, agar kenyataan yang dialami banyak keluarga memperoleh pengakuan hukum yang adil. Hasil kajian menunjukkan bahwa nusyuz bersifat resiprokal sehingga perlu direkonstruksi agar hakim memiliki kerangka hukum yang adil, responsif dan kontekstual terhadap realitas sosial keluarga.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.