Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Studi Kasus Aksi Demonstrasi Agustus-September 2025 di DPRD Jawa Barat

Isi Artikel Utama

Fathi Yakan Al-Fawwaz

Abstrak

Penelitian ini menganalisis konstruksi norma tindak pidana kekerasan kolektif dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 melalui perspektif Hukum Pidana Islam, dengan studi kasus perusakan fasilitas publik saat demonstrasi di DPRD Jawa Barat. Menggunakan metode kualitatif, dengan karakter yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan hukum, penelitian ini membedah kualifikasi delik dan sanksi dalam kedua sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan Pasal 262 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 menganut asas unifikasi delik kekerasan, sedangkan Hukum Pidana Islam menerapkan dikotomi berbasis objek (mahallul jarimah) yang mengklasifikasikan perusakan fasilitas umum sebagai jarimah ta'zir. Penelitian ini berkontribusi merumuskan model pemidanaan integratif yang memadukan sanksi pokok ta'zir dengan kewajiban ganti rugi (dhaman). Konstruksi ini menawarkan kontribusi konseptual bagi pembaruan hukum pidana nasional dalam mengoptimalkan pemidanaan berorientasi pemulihan aset publik dan prinsip maqasid al-shari'ah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Al-Fawwaz, F. Y. (2026). Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Studi Kasus Aksi Demonstrasi Agustus-September 2025 di DPRD Jawa Barat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(2). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i2.4308
Bagian
Articles