Implementasi Pengelolaan Limbah Getah Karet: Analisis Siyasah Tanfidziyah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Isi Artikel Utama

Saputra Andiska

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 274 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 terhadap pengelolaan limbah getah karet di Desa Rejosari Jaya serta meninjaunya dalam perspektif Siyāsah Tanfīdziyah. Penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif ini menunjukkan bahwa pengelolaan limbah belum optimal akibat rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sarana, minimnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan pemerintah. Ditinjau dari Siyāsah Tanfīdziyah, pelaksanaan fungsi eksekutif belum berjalan maksimal pada aspek kewenangan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pembinaan, pengawasan dan penyediaan fasilitas guna mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Andiska, S. (2026). Implementasi Pengelolaan Limbah Getah Karet: Analisis Siyasah Tanfidziyah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(2). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i2.4328
Bagian
Articles