Penguatan Pengaturan Corporate Social Responsibility terhadap Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Digital di Indonesia

Isi Artikel Utama

Alviani Maulida
Surahman Surahman

Abstrak

Transformasi ekonomi digital telah menempatkan perusahaan platform digital sebagai aktor utama yang memengaruhi keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia masih terbatas pada perseroan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam sehingga belum mampu mengakomodasi karakteristik ekonomi digital. Artikel ini bertujuan menganalisis pengaturan CSR terhadap perusahaan platform digital serta merumuskan model penguatan pengaturannya dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan CSR dalam hukum positif Indonesia masih berorientasi pada sectorbased approach sehingga belum selaras dengan perkembangan platform digital maupun prinsip perlindungan UMKM. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan melalui impact-based approach, perluasan subjek hukum, penyesuaian bentuk pelaksanaan CSR, serta penguatan mekanisme pengawasan guna mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Maulida, A., & Surahman, S. (2026). Penguatan Pengaturan Corporate Social Responsibility terhadap Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Digital di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i12.4358
Bagian
Articles