Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Perjanjian Pranikah yang Tidak Didaftarkan dan Implikasinya terhadap Aset dalam Perkawinan

Isi Artikel Utama

Giyo Sastra Manggali

Abstrak

Penelitian ini menganalisis tanggung jawab notaris dan perlindungan hukum terhadap aset dalam perjanjian pranikah yang tidak didaftarkan pada instansi yang berwenang. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana batas tanggung jawab notaris atas tidak didaftarkannya perjanjian pranikah serta bagaimana perlindungan hukum terhadap aset para pihak apabila perjanjian tersebut hanya dibuat dalam bentuk akta autentik tetapi tidak dicatatkan secara administratif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, literatur hukum, serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris bertanggung jawab terhadap keabsahan formal akta, pemenuhan prosedur pembuatan akta, pembacaan akta, penyimpanan minuta, pemberian salinan, serta penyuluhan hukum kepada para pihak. Namun, notaris tidak secara otomatis bertanggung jawab untuk mendaftarkan perjanjian pranikah, kecuali terdapat kuasa khusus dari para pihak. Perjanjian pranikah yang tidak didaftarkan tetap memiliki kekuatan hukum dalam hubungan internal antara suami dan istri, tetapi tidak memiliki daya berlaku optimal terhadap pihak ketiga karena tidak memenuhi asas publisitas. Akibatnya, perlindungan hukum terhadap aset menjadi terbatas, terutama dalam hubungan dengan kreditor, lembaga keuangan dan pihak lain yang berkepentingan. Dalam perkawinan campuran antara WNI dan WNA, pencatatan perjanjian pranikah menjadi semakin penting karena berkaitan dengan perlindungan aset WNI, khususnya hak atas tanah yang dibatasi oleh hukum agraria nasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Manggali, G. S. (2026). Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Perjanjian Pranikah yang Tidak Didaftarkan dan Implikasinya terhadap Aset dalam Perkawinan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i6.4361
Bagian
Articles