Akibat Hukum Perkawinan Siri Sebelum Izin Poligami dalam Pertimbangan Hakim: Analisis Perbandingan Putusan Pengadilan Agama Pulau Punjung Nomor 121/Pdt.G/2025/Pa.Plj dan Pengadilan Agama Makassar Nomor 455/Pdt.G/2024/Pa.Mks

Isi Artikel Utama

Tati Afrita
Assoc. Prof. Dr. Ratih Agustin Wulandari, M.H
Muhammad Ikhwan, S.H., M.H

Abstrak

Penelitian ini menganalisis akibat hukum perkawinan siri yang dilakukan sebelum diperolehnya izin poligami serta pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Pulau Punjung Nomor 121/Pdt.G/2025/PA.PLJ dan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 455/Pdt.G/2024/PA.Mks. Permasalahan penelitian berfokus pada kepatuhan terhadap prosedur perizinan poligami dan implikasinya terhadap kepastian hukum serta perlindungan istri dan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan tidak terletak pada norma hukum yang digunakan, tetapi pada fakta hukum, pembuktian dan penilaian hakim terhadap pemenuhan syarat materiil dan prosedural. Putusan Nomor 121/Pdt.G/2025/PA.PLJ mengabulkan permohonan karena syarat poligami dinilai terpenuhi, sedangkan Putusan Nomor 455/Pdt.G/2024/PA.Mks menolak permohonan karena tidak terpenuhinya persyaratan hukum dan adanya perkawinan siri sebelum izin pengadilan diperoleh. Penelitian ini menunjukkan pentingnya konsistensi penerapan prosedur izin poligami untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi istri dan anak.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Afrita, T., Wulandari, M.H , A. P. D. R. A., & Ikhwan, S.H., M.H, M. (2026). Akibat Hukum Perkawinan Siri Sebelum Izin Poligami dalam Pertimbangan Hakim: Analisis Perbandingan Putusan Pengadilan Agama Pulau Punjung Nomor 121/Pdt.G/2025/Pa.Plj dan Pengadilan Agama Makassar Nomor 455/Pdt.G/2024/Pa.Mks. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i6.4365
Bagian
Articles