Perlindungan Hak Keperdataan atas Tanah bagi Masyarakat Adat dalam Konflik Rempang Ditinjau dari Prinsip Negara Hukum

Isi Artikel Utama

Assyahra Suci Oktaviani
Irmanjaya Thaher
Dyah Permata Budi Asri

Abstrak

Perselisihan agraria di Pulau Rempang yang dipicu oleh inisiasi megaproyek nasional Rempang Eco-City telah melahirkan ketegangan signifikan dalam ranah hukum, yang mempertemukan instrumen otoritas negara melalui kebijakan penanaman modal dengan esensi negara konstitusional yang berorientasi pada jaminan hak privat. Kajian ini bertujuan untuk menelusuri faktor fundamental dari benturan yurisdiksi antara Hak Pengelolaan (HPL) yang dilekatkan pada BP Batam dengan kepemilikan faktual atas tanah yang dipegang oleh komunitas pribumi Rempang berdasarkan kerangka Hak Menguasai Negara (HMN), serta untuk menelaah status dan pengamanan hak kebendaan atas tanah ulayat yang belum terdaftar secara formal dalam perspektif keadilan substantif dari supremasi hukum. Metodologi yang diterapkan merupakan penelitian hukum normatif dengan mengoperasikan pendekatan regulatif dan pendekatan konseptual. Sumber informasi berbasis pada bahan sekunder mencakup dokumen hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari riset kepustakaan, kemudian diolah dengan metode analisis kualitatif. Temuan studi memperlihatkan bahwa konflik yuridiksi berakar dari pemberian HPL secara monolitik oleh pemerintah di atas area komunal yang secara nyata telah didiami secara turun-menurun, transparan dan tanpa gangguan oleh komunitas asli (Melayu, Laut dan Darat) sejak periode yang jauh mendahului keberadaan BP Batam maupun kerangka legislasi kontemporer. Berdasarkan prinsip keadilan substantif dan regulasi agraria nasional, akta kepemilikan tanah bukanlah pembentuk hak, melainkan pembuktian administratif semata, sehingga okupasi fisik jangka panjang yang dilandasi itikad jujur (bezit/rechtsverwerking) oleh populasi pribumi tetap mempunyai legitimasi hukum yang kokoh sebagai hak perdata yang terproteksi secara konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, pengakuan yuridis terhadap hak perdata warga Rempang harus direalisasikan melalui jalur konsensus yang proporsional (hak untuk mendukung atau menolak inisiatif), penyediaan kompensasi yang berkeadilan (meliputi aspek materiel dan nonmateriel), ataupun dengan memberikan Hak Kepemilikan Kolektif atau pola kolaborasi (bagi hasil tanah) agar komunitas asli diposisikan sebagai pelaku utama kemajuan dan bukan sebagai sasaran evakuasi wilayah demi kepentingan kapital asing.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Oktaviani, A. S., Thaher, I., & Asri, D. P. B. (2026). Perlindungan Hak Keperdataan atas Tanah bagi Masyarakat Adat dalam Konflik Rempang Ditinjau dari Prinsip Negara Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i3.4395
Bagian
Articles