Tinjauan Yuridis Dogmatis terhadap Kedudukan Keadilan Restoratif sebagai Alasan Penghapus Pidana dalam Sistem Pemidanaan Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kelahiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan keadilan restoratif sebagai norma hukum sehingga memunculkan persoalan mengenai kedudukannya dalam sistem penghapusan pidana. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif tidak memenuhi unsur alasan pembenar maupun alasan pemaaf karena tidak menghapus sifat melawan hukum atau kesalahan pelaku. Penelitian menyimpulkan bahwa keadilan restoratif lebih tepat dikategorikan sebagai alasan penghapus penuntutan yang bersifat oportunistisprosedural serta memperkuat pembaruan sistematika hukum pidana Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.