Kekerasan terhadap Pengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Bentuk Obstruction of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Isi Artikel Utama

Andriani Saputri Lukman
Mustopa
Ende Hasbi Nassarudin

Abstrak

Korupsi merupakan kejahatan yang membutuhkan partisipasi masyarakat dalam pengungkapannya, namun pihak yang melaporkan atau memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi masih menghadapi risiko ancaman, intimidasi dan kekerasan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan obstruction of justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta menentukan kualifikasi kekerasan terhadap pengungkap dugaan tindak pidana korupsi sebagai bentuk obstruction of justice. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus, serta didukung perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor merupakan dasar pidana khusus obstruction of justice dalam perkara korupsi yang penerapannya harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Kekerasan terhadap pengungkap dugaan korupsi tidak otomatis merupakan obstruction of justice, melainkan harus dibuktikan adanya perbuatan konkret, kedudukan korban yang relevan, hubungan dengan perkara korupsi, serta kesengajaan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum. Pada kasus Winda Lorenza Gowasa, unsur tersebut belum seluruhnya dapat dibuktikan. Oleh karena itu, penegak hukum perlu melakukan penilaian risiko, koordinasi perlindungan dengan LPSK, dokumentasi ancaman dan penelusuran motif penghalangan proses hukum sejak tahap awal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Lukman, A. S., Mustopa, & Nassarudin, E. H. (2026). Kekerasan terhadap Pengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Bentuk Obstruction of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.4399
Bagian
Articles