Penggunaan Nama Tanpa Izin Yang Merugikan Hak Moralitas Pencipta Dalam Karya Cover Lagu Pada Platfrom Digital

Isi Artikel Utama

Wiwin Wintarsih Windiantina

Abstrak

Perkembangan teknologi digital dalam distribusi musik melalui platform daring telah memacu peningkatan praktik pembuatan dan penyebarluasan karya musik dalam bentuk cover. Namun, praktik tersebut sering kali tidak disertai dengan pencantuman identitas pencipta lagu secara tepat dalam metadata yang ditampilkan kepada publik. Situasi ini menyebabkan munculnya isu hukum yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi dari pencipta, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, terutama pada Pasal 5 dan Pasal 9Secara normatif (das sollen), hukum memberikan jaminan kepada pencipta dengan hak untuk menambahkan namanya dalam setiap penggunaan karyanya serta hak untuk mendapatkan keuntungan finansial dari karya tersebut. Namun dalam praktik (das sein), masih terdapat ketidaksesuaian, di mana karya cover lagu yang beredar di platform digital hanya mencantumkan nama penyanyi atau grup tanpa menyebutkan nama pencipta asli dengan jelas. Hal ini dapat dilihat pada penggunaan lagu Akad yang dipopulerkan oleh Payung Teduh dan diciptakan oleh Is (Muhammad Istiqamah Djamad), yang dalam beberapa praktik cover tidak selalu dicantumkan sebagai pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perbedaan antara regulasi hukum dan penerapannya di lapangan mengenai penyebutan pencipta dalam karya sampul di platform digital serta dampak hukumnya terhadap perlindungan hak moral dan ekonomi pencipta. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan legislasi dan studi kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketidakakuratan yang terjadi karena tidak adanya penyebutan pencipta dalam metadata karya sampul dapat berpotensi melanggar hak moral dan ekonomi pencipta. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pengawasan serta peran aktif platform digital dalam kepastian akurasi metadata guna memberikan perlindungan hukum yang optimal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Windiantina, W. W. (2026). Penggunaan Nama Tanpa Izin Yang Merugikan Hak Moralitas Pencipta Dalam Karya Cover Lagu Pada Platfrom Digital. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4442
Bagian
Articles