Perlindungan Harta Publik dan Pemulihan Kerugian Negara dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hifz Al-Mal Analisis Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Tpk/2025/Pt Dki

Isi Artikel Utama

Putri Nur Hardianti
Farida Nurun Nazah
Ernawati

Abstrak

Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI terkait perlindungan harta publik dan pemulihan kerugian negara berdasarkan prinsip hifz al-mal. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual dengan analisis kualitatif berdasarkan teori Gustav Radbruch dan maqasid al-syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan pidana, peningkatan uang pengganti dan perampasan aset mencerminkan upaya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan. Namun, pemulihan kerugian negara belum optimal apabila dibandingkan dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan. Perspektif hifz al-mal menegaskan pentingnya pemulihan aset secara efektif untuk melindungi harta publik dan mewujudkan kemaslahatan umum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hardianti, P. N., Nazah, F. N. ., & Ernawati. (2026). Perlindungan Harta Publik dan Pemulihan Kerugian Negara dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hifz Al-Mal: Analisis Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Tpk/2025/Pt Dki. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.4454
Bagian
Articles