Harmonisasi terhadap Peraturan Tindak Pidana Zina dalam Hukum Islam dan Hukum Pidana

Isi Artikel Utama

M.Nuril Azra_

Abstrak

Perzinahan merupakan masalah moral dan hukum yang diatur dengan cara yang berbeda dalam hukum pidana Islam dan Indonesia. Ketika UU No. 1 Tahun 2023 menjadi hukum pidana nasional, ada pertanyaan tentang seberapa jauh undangundang tindak pidana zina dapat memenuhi prinsip hukum pidana nasional dan memenuhi prinsip hukum Islam. Terdapat perbedaan konsep, elemen dan pertanggungjawaban pidana antara kedua sistem hukum, yang membuat subjek ini penting untuk dipelajari. Akibatnya, penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan untuk memeriksa titik persamaan, perbedaan dan peluang harmonisasi pengaturan zina.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Azra_, M. (2026). Harmonisasi terhadap Peraturan Tindak Pidana Zina dalam Hukum Islam dan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(2). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i2.4459
Bagian
Articles