Harmonisasi terhadap Peraturan Tindak Pidana Zina dalam Hukum Islam dan Hukum Pidana
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perzinahan merupakan masalah moral dan hukum yang diatur dengan cara yang berbeda dalam hukum pidana Islam dan Indonesia. Ketika UU No. 1 Tahun 2023 menjadi hukum pidana nasional, ada pertanyaan tentang seberapa jauh undangundang tindak pidana zina dapat memenuhi prinsip hukum pidana nasional dan memenuhi prinsip hukum Islam. Terdapat perbedaan konsep, elemen dan pertanggungjawaban pidana antara kedua sistem hukum, yang membuat subjek ini penting untuk dipelajari. Akibatnya, penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan untuk memeriksa titik persamaan, perbedaan dan peluang harmonisasi pengaturan zina.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.