Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Korban Pembelian Emas Curian dengan Itikat Baik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban pembelian emas curian dengan itikad baik serta hambatan dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, teori hukum dan praktik di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli emas yang tidak mengetahui asal-usul barang dan melakukan transaksi secara wajar memperoleh perlindungan hukum sebagai pihak beritikad baik. Namun, perlindungan tersebut menghadapi hambatan berupa praktik jual beli emas tanpa dokumen kepemilikan, kesulitan pembuktian itikad baik, serta risiko penerapan tindak pidana penadahan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.