Pembuktian Tindak Pidana Penggelapan yang Dilakukan Aparatur Sipil Negara dalam KUHP (2023) Studi Putusan Nomor: 32/Pid.B/2026/Pn Kbu

Isi Artikel Utama

Muhammad Ramadhan Ar Raasyid

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sistem pembuktian tindak pidana penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menganalisis unsur-unsur pembuktian yang terdapat dalam Putusan Nomor 32/Pid.B/2026/PN Kbu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus dan perundang-undangan. Melalui penelitian ini telah didapatkan hasil bahwa pembuktian tindak pidana penggelapan setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang sah dan disertai dengan keyakinan hakim. Melalui perkara yang dianalisis, penggelapan yang terdapat dalam Pasal 486 KUHP telah terpenuhi karena uang milik korban telah dikuasai oleh terdakwa yang pada mulanya diserahkan secara sah dengan tujuan tertentu yakni untuk mengurus penerimaan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang pada akhirnya berubah menjadi perbuatan yang melawan hukum karena uang yang diterima tidak dipergunakan seperti yang telah dijanjikan dan korban tidak mendapatkan kembali uangnya. Terdapat modus operandi terdakwa dimana terdakwa meyakinkan dan memberikan penawaran kepada korban dimana terdakwa bisa membuat korban masuk sebagai Pegawai negeri Sipil sehingga uang diserahkan secara bertahap melalui transfer rekening dan secara langsung. Berdasarkan bukti-bukti seperti kuitansi, bukti transfer dan keterangan saksi, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 335.650.000. Maka dapat disimpulkan serangkaian alat bukti yang digunakan telah menunjukkan terpenuhinya unsur penguasaan barang milik orang lain yang didapatkan karena adanya Tindakan melawan hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ar Raasyid, M. R. (2026). Pembuktian Tindak Pidana Penggelapan yang Dilakukan Aparatur Sipil Negara dalam KUHP (2023): Studi Putusan Nomor: 32/Pid.B/2026/Pn Kbu. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i8.4465
Bagian
Articles