Keabsahan Akta Jual Beli Saham Perseroan Terbatas yang Belum Memperoleh Status Badan Hukum

Isi Artikel Utama

Mochamad Cholil
Deni Santi Pertiwi

Abstrak

Penelitian ini membahas keabsahan akta jual beli saham pada perseroan terbatas yang belum memperoleh status badan hukum. Permasalahan timbul karena saham sebagai objek hukum korporasi baru lahir setelah perseroan didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta memperoleh bukti pendaftaran sesuai Pasal 7 ayat (4) UUPT sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa akta jual beli saham sebelum perseroan berstatus badan hukum belum menimbulkan peralihan hak atas saham secara yuridis, melainkan hanya hubungan obligatoir antar para pihak. Oleh karena itu, perlindungan hukum perlu diwujudkan melalui kepastian norma dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Cholil, M., & Deni Santi Pertiwi. (2026). Keabsahan Akta Jual Beli Saham Perseroan Terbatas yang Belum Memperoleh Status Badan Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4469
Bagian
Articles