Efektivitas Denda Administratif KPPU terhadap Pencegahan Praktik Monopoli: Analisis Yuridis Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Isi Artikel Utama

Nursanti Mardiyati
Monica
Rahayu

Abstrak

Penelitian ini menganalisis efektivitas sanksi administratif Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mencegah praktik monopoli pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan mekanisme pengenaan denda meningkatkan potensi efek jera, namun efektivitasnya masih terhambat oleh rendahnya kepatuhan, lemahnya eksekusi putusan dan dominasi sanksi finansial. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan instrumen sanksi yang tidak hanya berorientasi pada pemberian denda, tetapi juga mampu mendorong perubahan perilaku pelaku usaha. Oleh karena itu, penegakan hukum perlu diorientasikan pada pemulihan struktur pasar melalui penerapan sanksi administratif yang lebih komprehensif guna mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mardiyati, N., Hermala Rahayu, M., & Mulia Romadoni, R. (2026). Efektivitas Denda Administratif KPPU terhadap Pencegahan Praktik Monopoli: Analisis Yuridis Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4481
Bagian
Articles