Menilik Budaya Carok pada Masyarakat Madura dalam Sistem Hukum Adat di Indonesia

Isi Artikel Utama

Sendy Pratama Firdaus
Muhammad Ghifari Fardhana Bahar
Basri Muhammad Ridwan Sangadji

Abstrak

Masyarakat Madura cenderung menggunakan Carok dalam penyelesaian sengketa. Menurut masyarakat Madura, jalur tempuh Carok merupakan pemenuhan rasa keadilan. Sengketa-sengketa yang diselesaikan dalam Carok antara lain berupa perselingkuhan, penghinaan dan balas dendam. Praktik Carok sendiri dilakukan melalui perkelahian antara laki-laki Madura menggunakan senjata celurit. Tulisan ini menjelaskan mengenai nilai keadilan menurut masyarakat Madura, langkah mencegah kekerasan Carok dan rekonseptualisasi budaya Carok itu sendiri. Selain itu, diakhir tulisan ini akan memberikan suatu perbandingan dengan budaya lain yaitu, Sigajeng Laleng Lipa yang memiliki kemiripan dengan budaya Carok untuk memberikan penafsiran ulang terhadap budaya Carok dengan tujuan mengurangi Carok balasan atau balas dendam.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sendy Pratama Firdaus, Muhammad Ghifari Fardhana Bahar, & Sangadji, B. M. R. (2021). Menilik Budaya Carok pada Masyarakat Madura dalam Sistem Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(3), 236–248. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i3.45
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Basri Muhammad Ridwan Sangadji, Universitas Jember

Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum Universitas Jember, pengurus anggota FK2H