Perlindungan Hukum terhadap PT Temas Selaku Pemilik Kontainer yang Disita dan Dilelang Oleh Kejaksaan Karena Disewakan untuk Membawa Barang Ilegal Studi Putusan No. 1245 Pk / Pdt/ 2025
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum PT Temas sebagai pemilik kontainer yang disita dan dilelang akibat digunakan penyewa membawa barang ilegal (Putusan No. 1245 PK/Pdt/2025). Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil menunjukkan hubungan hukum PT Temas dengan PT Mansinam Global Mandiri adalah sewamenyewa sah (Pasal 1320 KUHPerdata), sehingga hanya hak pakai yang beralih, bukan hak milik. PT Temas tidak dapat dikenai pidana karena tidak memiliki mens rea dan tidak terlibat tindak pidana kehutanan; ia pihak ketiga beritikad baik. Pemulihan kerugian ditempuh melalui gugatan perdata (Pasal 1365 atau 1243 KUHPerdata).
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.