Perbedaan Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Aceh dan Daerah Lain di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini menganalisis perbedaan mekanisme penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia berat melalui Pengadilan HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual menunjukkan bahwa secara de jure kedua mekanisme tidak bertentangan karena memiliki kewenangan, prosedur dan keluaran hukum yang berbeda. Pengadilan HAM berorientasi pada akuntabilitas pidana, sedangkan KKR Aceh menekankan pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi. Secara de facto, keduanya masih berjalan paralel tanpa protokol pertukaran data, rujukan perkara, pelindungan saksi dan korban, serta tindak lanjut reparasi. Integrasi penting bukan untuk menyeragamkan kewenangan, melainkan karena hak korban atas keadilan, kebenaran, pelindungan, pemulihan dan jaminan ketidakberulangan bersifat saling bergantung. Tanpa integrasi, terdapat risiko pengulangan kesaksian, kebocoran data, putusnya rujukan perkara dan rekomendasi pemulihan yang tidak terlaksana. Model integratif perlu menghubungkan KKR Aceh, LPSK, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Pengadilan HAM, serta pemerintah dengan tetap menjaga independensi, persetujuan korban, kerahasiaan dan due process of law.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.