Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Akibat Adanya Cacat Kehendak Ditinjau dari Pasal 1321 KUH Perdata Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 34/Pdt.G/2024/Pn Blt
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis penentuan cacat kehendak dalam perjanjian jual beli tanah berdasarkan Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melalui studi Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 34/Pdt.G/2024/PN Blt. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini mengisi kesenjangan melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 34/Pdt.G/2024/PN BLT dengan menggunakan teori sebab akibat, teori persangkaan dan teori relevansi. Permasalahan penelitian meliputi penentuan adanya cacat kehendak dan akibat hukumnya terhadap perjanjian jual beli tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim belum menganalisis secara mendalam unsur cacat kehendak, sehingga pertimbangan lebih menitikberatkan pada pembuktian hak atas tanah daripada hubungan kausal antara cacat kehendak dan pembatalan perjanjian. Akibatnya, hubungan sebab-akibat antara adanya cacat kehendak dan pembatalan perjanjian jual beli tanah tidak dianalisis secara eksplisit, sehingga dasar hukum pembatalan perjanjian berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata belum diterapkan secara optimal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.