Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga Studi Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2022/Pn Kng

Isi Artikel Utama

Hanna Noviana
Rahmiati
Eprina Mawati Br. Siboro

Abstrak

Perlindungan perempuan penyandang disabilitas mental sebagai korban kekerasan seksual dalam rumah tangga menuntut pemidanaan pelaku sekaligus pemulihan korban. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundangundangan dan kasus terhadap Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2022/PN Kng. Analisis menempatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagai dasar hukum perkara, sedangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 digunakan sebagai tolok ukur perlindungan korban yang berlaku saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan telah memberi perlindungan represif melalui pemidanaan dan pengakuan atas kerentanan korban dalam pembuktian. Namun, pertimbangan hakim belum secara eksplisit menguraikan hak korban, sedangkan restitusi, pendampingan, rehabilitasi psikologis dan pemulihan sosial tidak dirumuskan dalam amar putusan. Berdasarkan kerangka hukum mutakhir, perlindungan korban harus mencakup keamanan, informasi, pendampingan, akomodasi disabilitas, restitusi dan pemulihan berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Noviana, H., Rahmiati, & Br. Siboro, E. M. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga: Studi Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2022/Pn Kng. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i12.4523
Bagian
Articles