Segitiga Emas dan Dinamika Kejahatan Narkotika di Asia Tenggara: Studi tentang Pola Jaringan dan Upaya Penanggulangan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Segitiga Emas (perbatasan Thailand, Laos, Myanmar) merupakan episentrum produksi opium dan metamfetamin yang mendorong peredaran gelap narkotika hingga Indonesia. Penelitian ini menganalisis pola jaringan dan rute peredaran, permasalahan de jure dan de facto dalam peraturan pemberantasan narkotika, serta efektivitas kerja sama regional ASEAN. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan komparatif, penelitian ini mengkaji Konvensi Tunggal Narkotika 1961, UNTOC 2000, ASEAN Convention 1976, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta laporan UNODC, ASEAN dan BNN. Data primer pendukung diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan narasumber dari BNN, Polri, Bea Cukai, Kementerian Luar Negeri, akademisi dan UNODC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara de jure terdapat kekosongan, kekaburan dan konflik norma: UU Narkotika belum mengatur controlled delivery, joint investigation dan asset sharing; ASEAN Convention tidak memiliki mekanisme sanksi; serta disparitas sanksi antarnegara menciptakan celah yurisdiksi. Secara de facto, produksi dan diversifikasi narkotika meningkat, rute penyelundupan semakin adaptif melalui Selat Malaka, sementara ADMN dan ASEAN-NARCO belum berjalan real-time. Kerja sama regional terkendala kedaulatan, kapasitas institusi dan korupsi. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis permasalahan norma dengan data empiris pendukung. Diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan intelijen, gugus tugas trilateral Indonesia–Malaysia–Thailand dan peran aktif Indonesia untuk memutus rantai pasok Segitiga Emas.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.