Wanprestasi dalam Perjanjian Pre-Order Barang: Analisis Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/Pn Jkt Sel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perjanjian pre-order dalam perdagangan elektronik menimbulkan hubungan hukum yang mengikat para pihak, tetapi pelaksanaannya dapat menimbulkan wanprestasi ketika barang tidak diserahkan sesuai kesepakatan. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt Sel serta kedudukan pandemi Covid-19 sebagai alasan force majeure. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan Tergugat terbukti wanprestasi karena tidak menyerahkan seluruh barang meskipun pembayaran telah dilakukan lunas. Alasan force majeure tidak membebaskan Tergugat sepenuhnya karena tidak terbukti adanya hubungan langsung yang membuat prestasi mustahil dilaksanakan. Gugatan dikabulkan sebagian dengan pengembalian pembayaran dan denda sesuai perjanjian.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.