Efektivitas Kehadiran Bank Tanah terhadap Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Atas Tanah Adat Studi Kasus di Kecamatan Medan Belawan

Isi Artikel Utama

Andre Dwi Putra Sinaga
Hizkia Roland Prawyra Sitorus
Lennai Situmorang
Devi Sri Wahyuni
Putri Lopiga Br Tarigan
Naulita Panggabean
Parlaungan Gabriel Siahaan
Sri Hadiningrum

Abstrak

Penelitian ini mengkaji efektivitas Bank Tanah dalam perlindungan hukum bagi masyarakat adat atas tanah adat di Kecamatan Medan Belawan. Menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus, penelitian ini melibatkan wawancara dan analisis dokumen. Hasil menunjukkan bahwa Bank Tanah tidak terlibat dalam konflik horizontal antara masyarakat adat dan perusahaan, tetapi berfokus pada sengketa vertikal antara masyarakat adat dengan pemerintah. Perlindungan hukum diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui pendaftaran tanah dan pengakuan tanah adat. Bank Tanah mengelola tanah tak bertuan dan bertindak sebagai mediator konflik untuk mencegah penyalahgunaan tanah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putra Sinaga, A. D., Sitorus, H. R. P., Situmorang, L., Wahyuni, D. S., Tarigan, P. L. B., Panggabean, N., Siahaan, P. G., & Hadiningrum, S. (2024). Efektivitas Kehadiran Bank Tanah terhadap Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Atas Tanah Adat Studi Kasus di Kecamatan Medan Belawan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/455
Bagian
Articles