Efektivitas Kehadiran Bank Tanah terhadap Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Atas Tanah Adat Studi Kasus di Kecamatan Medan Belawan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji efektivitas Bank Tanah dalam perlindungan hukum bagi masyarakat adat atas tanah adat di Kecamatan Medan Belawan. Menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus, penelitian ini melibatkan wawancara dan analisis dokumen. Hasil menunjukkan bahwa Bank Tanah tidak terlibat dalam konflik horizontal antara masyarakat adat dan perusahaan, tetapi berfokus pada sengketa vertikal antara masyarakat adat dengan pemerintah. Perlindungan hukum diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui pendaftaran tanah dan pengakuan tanah adat. Bank Tanah mengelola tanah tak bertuan dan bertindak sebagai mediator konflik untuk mencegah penyalahgunaan tanah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.