Implikasi Konstitusional Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 terhadap Kewenangan Pelaporan Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang ITE
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis dasar konstitusional dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 terhadap kewenangan pelaporan pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah Konstitusi menafsirkan frasa "orang lain" secara restriktif hanya sebagai individu (natuurlijke persoon), sehingga mencabut legal standing lembaga negara sebagai pelapor. Implikasinya, putusan ini memperkuat prinsip checks and balances, mencegah kriminalisasi kritik publik, serta menegaskan jaminan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI 1945.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.