Tinjauan Yuridis atas Kewajiban Ganti Rugi kepada Konsumen Akibat Keterlambatan dan Gangguan Operasional LRT Jabodebek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Isi Artikel Utama
Abstrak
LRT Jabodebek masih menghadapi keterlambatan dan gangguan operasional yang dapat merugikan pengguna jasa. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis kewajiban ganti rugi dan tanggung jawab operator melalui pendekatan perundangundangan dan konseptual, dengan wawancara sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perlindungan konsumen, hukum perkeretaapian dan standar pelayanan minimum mewajibkan informasi yang transparan, pemulihan layanan, serta kompensasi sesuai syarat dan kerugian nyata. Pelaksanaannya mencakup service recovery, surat keterlambatan dan refund, tetapi sosialisasi hak konsumen serta kejelasan prosedur klaim masih perlu diperkuat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.