Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Pasangan atas Bangunan Harta Bersama yang Didirikan di atas Tanah Pusaka Tinggi Studi Perkara Nomor 616/Pdt.G/2022/Pa.Pn di Pengadilan Agama Painan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa harta bersama yang berkaitan dengan tanah adat di Minangkabau yang sering muncul adalah pembangunan bangunan penginapan oleh pasangan suami dan istri di atas tanah pusaka tinggi. artikel ini menganalisis kedudukan hukum bangunan penginapan yang dibangun di atas tanah pusaka tinggi sebagai harta bersama dengan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 616/Pdt.G/2022/PA.Pn. Artikel ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan studi kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa tanah pusaka tinggi tidak dapat menjadi objek harta bersama karena bangunan penginapan yang didirikan di atasnya selama perkawinan tidak berasal dari usaha bersama. Putusan ini mencerminkan upaya hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan dalam memutuskan perkara yang bersinggungan dengan adat yang hidup di tengah masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.