Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak Studi Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2023/PN Jth
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang menuntut pertanggungjawaban pelaku sekaligus perlindungan efektif bagi korban. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana, pertimbangan hukum hakim dan kesesuaian pemidanaan dalam Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2023/PN Jth. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa, yang merupakan pengasuh panti asuhan dan bukan anak yang berhadapan dengan hukum, memenuhi unsur tindak pidana, memiliki kemampuan bertanggung jawab, melakukan perbuatan dengan sengaja, serta tidak memiliki alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Penerapan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah sesuai dengan fakta hukum yang terbukti. Pertimbangan hakim telah memuat aspek yuridis dan non-yuridis, tetapi alasan penjatuhan pidana penjara selama 15 hari belum dijelaskan secara memadai. Ringannya pidana berkaitan dengan adanya keadaan yang meringankan, tetapi pertimbangan mengenai dampak terhadap korban dan kedudukan terdakwa sebagai pengasuh perlu diperkuat. Selain itu, putusan tidak secara eksplisit menguraikan pemenuhan hak korban berupa rehabilitasi dan pendampingan pemulihan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.