PEMBATALAN PERJANJIAN KARENA CACAT KEHENDAK: ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 421/PDT/2018/PT.DKI
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perjanjian sering kali mengalami sengketa hukum keperdataan di pengadilan akibat adanya indikasi cedera kesepakatan dalam proses pembuatannya. Penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan undang-undang ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pembatalan perjanjian akibat cacat kehendak (wilsgebrek) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Putusan Nomor 421/PDT/2018/PT.DKI. Kesimpulannya, Majelis Hakim tingkat banding telah tepat membatalkan perjanjian tersebut karena pemenuhan unsur penipuan atau kekhilafan terbukti menegasikan syarat subjektif sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga memulihkan kedudukan hukum para pihak ke keadaan semula sebelum kesepakatan dibuat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.