PEMBATALAN PERJANJIAN KARENA CACAT KEHENDAK: ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 421/PDT/2018/PT.DKI

Isi Artikel Utama

Yohanes Herman Buulolo
Mospa Darma
Dahlia Kusuma Dewi
Elyani

Abstrak

Perjanjian sering kali mengalami sengketa hukum keperdataan di pengadilan akibat adanya indikasi cedera kesepakatan dalam proses pembuatannya. Penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan undang-undang ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pembatalan perjanjian akibat cacat kehendak (wilsgebrek) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Putusan Nomor 421/PDT/2018/PT.DKI. Kesimpulannya, Majelis Hakim tingkat banding telah tepat membatalkan perjanjian tersebut karena pemenuhan unsur penipuan atau kekhilafan terbukti menegasikan syarat subjektif sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga memulihkan kedudukan hukum para pihak ke keadaan semula sebelum kesepakatan dibuat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Buulolo, Y. H., Darma, M., Dewi, D. K., & Elyani. (2026). PEMBATALAN PERJANJIAN KARENA CACAT KEHENDAK: ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 421/PDT/2018/PT.DKI . Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4620
Bagian
Articles