Implementasi Hukum Pengikatan Hak Tanggungan yang Terdapat Pemalsuan Identitas Pemilik Sah Sertfikat Hak Milik Studi Putusan 226/Pdt.G/2022/Pn.Skt

Isi Artikel Utama

Raffy Arnanda Faturrohman

Abstrak

Dalam makalah ini kita melihat konsekuensi hukum dari beban dari Lien karena pemalsuan data dari pemilik sebenarnya dari Sertifikat Hak Milik serta menganalisis status hukum dari akta yang dibuat oleh Notaris atau PPAT. Menggunakan pendekatan hukum normatif yang menekankan pada peraturan dan analisis dari putusan Nomor 226/Pdt.G/2022/PN.Skt hasil dari studi ini menunjukkan bahwa manipulasi identitas tidak membuat kontrak pinjaman utama antara industri perbankan dan debitur tidak sah. Namun fenomena ini secara langsung berdampak pada ketidak sahnya jaminan serta legalitas dari Lien. Akta yang ditulis oleh Notaris/PPAT secara formal sah tetapi dapat dibatalkan jika terdapat cacat kehendak yang disebabkan oleh kurangnya wewenang dari pihak yang menjamin objek.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Faturrohman, R. A. (2026). Implementasi Hukum Pengikatan Hak Tanggungan yang Terdapat Pemalsuan Identitas Pemilik Sah Sertfikat Hak Milik : Studi Putusan 226/Pdt.G/2022/Pn.Skt. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.4625
Bagian
Articles