Konstruksi Pembuktian Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/Puu-Xxiv/2026
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kerugian keuangan negara merupakan unsur esensial dalam tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Sebelum Putusan MK Nomor 28/PUUXXIV/2026, praktik penegakan hukum menggunakan hasil pemeriksaan BPK, BPKP, APIP dan auditor independen, sehingga menimbulkan perbedaan standar penghitungan. Penelitian ini menganalisis konstruksi pembuktian kerugian negara sebelum dan sesudah putusan tersebut serta implikasi yuridisnya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus, dengan bahan hukum dianalisis secara preskriptif. Hasil menunjukkan putusan tersebut tidak mengubah sistem pembuktian negatif menurut undang-undang, melainkan merekonstruksi standar penentuan kerugian negara dengan menegaskan kedudukan konstitusional BPK, sementara laporan pemeriksaan tetap menjadi alat bukti yang dinilai bersama alat bukti lain.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.