Konstruksi Pembuktian Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/Puu-Xxiv/2026

Isi Artikel Utama

Muhammad Halman Muhdar
I Made Kantikha
Joko Widarto
Wasis Susetyo

Abstrak

Kerugian keuangan negara merupakan unsur esensial dalam tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Sebelum Putusan MK Nomor 28/PUUXXIV/2026, praktik penegakan hukum menggunakan hasil pemeriksaan BPK, BPKP, APIP dan auditor independen, sehingga menimbulkan perbedaan standar penghitungan. Penelitian ini menganalisis konstruksi pembuktian kerugian negara sebelum dan sesudah putusan tersebut serta implikasi yuridisnya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus, dengan bahan hukum dianalisis secara preskriptif. Hasil menunjukkan putusan tersebut tidak mengubah sistem pembuktian negatif menurut undang-undang, melainkan merekonstruksi standar penentuan kerugian negara dengan menegaskan kedudukan konstitusional BPK, sementara laporan pemeriksaan tetap menjadi alat bukti yang dinilai bersama alat bukti lain.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Muhdar, M. H., Kantikha, I. M. ., Widarto, J. ., & Susetyo, W. . (2026). Konstruksi Pembuktian Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/Puu-Xxiv/2026. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.4627
Bagian
Articles