Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Penguasaan Kendaraan Bermotor Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Proses Penagihan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia menimbulkan persoalan ketika penagihan berkembang menjadi penguasaan kendaraan oleh petugas. Penelitian hukum normatif ini menganalisis perlindungan konsumen dan batas yuridis kewenangan petugas penagihan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Analisis membandingkan Putusan Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN Yyk dan Putusan Nomor 534/PDT/2023/PT SBY. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi tidak serta-merta membenarkan penguasaan paksa. Keabsahan penguasaan ditentukan oleh dasar cidera janji, kewenangan petugas, kesukarelaan penyerahan, tidak adanya pemaksaan, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penagihan kendaraan bermotor harus dilaksanakan secara proporsional dengan tetap menghormati hak konsumen dan batas kewenangan yang ditentukan oleh hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.