PENANGANAN TINDAK PIDANA KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF OLEH POLISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Isi Artikel Utama

Muhammad Rizky Febrianto Nasri
Yohana Apriliani Christianta Silaen
Xavier Nugraha

Abstrak

Dalam penanganan tindak pidana, Kepolisian mulai menggunakan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perpol 8/2021, tetapi ada kekaburan hukum terkait dapat atau tidaknya tindak pidana ketenagakerjaan diselesaikan berdasarkan Perpol 8/2021. Adapun rumusan masalah di dalam artikel ini 1.Bagaimana karakteristik penanganan tindak pidana perburuhan? 2. Apakah penanganan tindak pidana perburuhan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif oleh Kepolisianbertentangan dengan Perpol 8/2021? Hasil dari penelitian ini adalah tindak pidana ketenagakerjaan dapat diselesaikan oleh Kepolisian berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, karena tidak bertentangan dengan Perpol 8/2021.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nasri, M. R. F., Silaen, Y. A. C. ., & Nugraha, X. (2024). PENANGANAN TINDAK PIDANA KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF OLEH POLISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(5). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/468
Bagian
Articles