PENANGANAN TINDAK PIDANA KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF OLEH POLISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam penanganan tindak pidana, Kepolisian mulai menggunakan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perpol 8/2021, tetapi ada kekaburan hukum terkait dapat atau tidaknya tindak pidana ketenagakerjaan diselesaikan berdasarkan Perpol 8/2021. Adapun rumusan masalah di dalam artikel ini 1.Bagaimana karakteristik penanganan tindak pidana perburuhan? 2. Apakah penanganan tindak pidana perburuhan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif oleh Kepolisianbertentangan dengan Perpol 8/2021? Hasil dari penelitian ini adalah tindak pidana ketenagakerjaan dapat diselesaikan oleh Kepolisian berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, karena tidak bertentangan dengan Perpol 8/2021.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.